Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini akan berlaku bagi semua Honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Baca juga: Rekrutmen CASN 2023, Seleksi CPNS Terbatas, Tenaga Kesehatan dan Guru Prioritas PPPK, Cek Rinciannya
Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS 2023
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Pastikan 2 Kategori Ini Tetap jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa gur dan tenaga kesehatan tetap menjadi 2 Kategori Prioritas Seleksi CPNS 2023.