Abdul menerangkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada JPU.
Keempat tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Waikabubak.
"Untuk tahapan penanganan perkara JPU pada Kejari Sumba Barat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak," kata Abdul lagi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS