Johnny G Plate Terlibat Korupsi

Penasihat Hukum Semprot Jaksa, Sebut Mantan Menkominfo RI Tak Punya Niat Lakukan Korupsi

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK PUNYA NIAT – Penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan kliennya tidak punya niat melakukan korupsi untuk memperkaya diri dari proyek pembangunan tower BTS sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut dalam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Sebab perhitungan keuntungan yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut ialah memperkaya diri.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan," katanya.

Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.

"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengungkapkan sejumlah bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo.

Satu diantaranya, mengenai penghitungan kerugian negara Rp 8 Triliun oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: UPDATE Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Menurut tim penasihat hukum, BPKP tak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate mengenai dugaan kerugian negara tersebut. Padahal, posisi Johnny Plate dalam proyek pembangunan tower BTS sebagai pengguna anggaran (PA).

"Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran," ujar Penasihat Hukum Johnny G Plate.

Padahal menurut penasihat hukum, auditor BPKP mesti melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Johnny G Plate.

Sebab itulah, penasihat hukum menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakikan cacat prosedur.

Akibat dari cacat prosedur itu, maka menurut mereka dakwaan jaksa mesti dibatalkan.

"Mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.

Ia juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny G Plate dari sel tahanan.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata penasihat hukum.

Halaman
123

Berita Terkini