Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menginformasikan bahwa dua bakal calon legislatif, Bacaleg DPRD NTT memalsukan dokumen.
Berkaitan dengan informasi tersebut, menurut pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, pemalsuan dokumen merupakan tindakan kriminal.
Namun, kata dia dokumen apa yang dipalsukan dua politisi tersebut. Jika dokumen yang dimaksud berupa ijasah, KTP atau akte kelahiran maka, secara hukum ada pelanggaran yang mesti ditindak.
Menurut dia kejadian ini memberikan gambaran bahwa oknum politisi tersebut tidak jujur pada dirinya sendiri dan memiliki catat moral secara sosial.
Baca juga: NTT memilih, Ribuan Caleg Tidak Lolos Verifikasi Pengamat Sebut Tidak Cermat dan Serius
Publik tidak memberi respek terhadap politisi yang telah kehilangan hari nurani yang menginginkan jabatan namun cara yang ditempuh tidak sesuai dengan adab yang baik.
"Secara adminitrasi harus diskualifikasi dan secara etik harus diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," ungkapnya.
Menurut dia, KPU tidak harus berhenti pada pemetaan kasus tetapi harus bersikap untuk memastikan agar rakyat tidak salah dalam memilih.
Mengingat ini merupakan pelanggaran administratif yang berakibat hukum maka, KPU mesti membawa kasus ini ke rana hukum.
Baca juga: NTT Memilih, DPT Kabupaten Manggarai untuk Pemilu 2024 Capai 242.090 Pemilih
"Hasil verifikasi tidak saja menentukan keabsahan caleg, namun kejujuran dalam mengikuti semua prosedur penyelenggara, maka kasus pemalsuan seperti ini masih dalam domain KPU untuk memutuskan baik secara hukum, etis maupun administratif," tambahnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS