Berita Timor Tengah Selatan

Maju Caleg dari Partai Lain, Anggota DPRD TTS Fraksi PKP Terancam di-PAW

Penulis: Adrianus Dini
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengeluarkan surat dengan perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang membelok ke partai lain. 

Baca juga: Johanna Lisapaly: Waspada Bahaya Rabies di Timor Tengah Selatan, Kabupaten Lain di Timor Terancam

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum, DR. H. Yussuf Solichien dan Sekertaris Jenderal, Amella Mustika, SH tersebut, termuat 4 point penting. Dimana, DPN menginstruksi kepada seluruh DPP PKP dan DPK PKP yang memiliki Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dari PKP untuk melaksanakan 4 hal.

Pertama, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik lain untuk mengikuti Pemilu 2024, dan segera mengajukan usulan PAW ke DPN PKP untuk diterbitkan Surat Keputusannya. 

Kedua, melakukan koordinasi dengan KPUD untuk mengetahui Calon Pengganti yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. 

Ketiga, apabila tidak ada Calon Pengganti yang memenuhi syarat karena meninggal atau sudah pindah partai atau tidak diketahui keberadaannya, maka segera dilaporkan ke DPN PKP untuk ditetapkan Penggantinya dan keempat, melakukan koordinasi dengan KPUD, DPRD dan Pemda setempat untuk kelancaran pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PKP.

Baca juga: BI Gandeng Dinas PK Timor Tengah Selatan Sosialisasikan Rupiah bagi Guru SD dan SMP

Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan, pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021 - 2026. 

Kedua, Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026, yang menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D. 

Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 Ayat (2) menegaskan bahwa salah satu persyaratan sebagai Bacaleg adalah harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. 

Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 39/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan, jika Partai Politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak menjadi Peserta Pemilu atau Kepengurusan Partai Politik tersebut sudah ada lagi; anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya; dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya. Padahal Partai Keadilan dan Persatuan hingga saat ini masih eksis dan memiliki Kepengurusan di semua tingkatan, baik di DPN, DPP maupun DPK. 

Terkait hal tersebut, Ketua DPK PKP TTS, Uksam Selan membenarkan adanya surat tersebut. 

Dikatakan Uksam, dalam waktu dekat, DPK TTS akan menggelar rapat internal guna menyikapi surat tersebut. 

“Kita akan gelar rapat internal guna menyikapi surat tersebut,” kata Uksam, Sabtu, 24 Juni 2023. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini