Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Atambua menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Yoneta Krus yang berprofesi sebagai petani sebesar Rp70 juta.
Selain itu, BPJS Cabang Atambua juga menyerahkan santunan JKM dan manfaat beasiswa kepada ahli waris almarhum Agustinus Babu yang juga profesi petani sebesar Rp 70.000.000 juta dan santunan beasiswa bagi dua orang anak sebesar Rp150 juta.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Tomy Hidayat kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 27 Juni 2023.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk Ringankan Beban Pekerja
Menurut Tony, keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
"Mereka berdua mengalami risiko meninggal akibat kecelakaan kerja dan kedua peserta itu masih tergolong baru atau baru mendaftar menjadi peserta kurang dari tiga bulan," ujarnya.
Disampaikan Tony, besaran iuran kedua peserta informal ini sebesar Rp16.800 perbulannya, namun keduanya merasakan manfaat luar biasa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Tony juga menjelaskan bahwa kronologi kematian dari almarhum Yoneta Krus dan almarhum Agustinus Nabu.
Baca juga: Coop TLM Indonesia Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Disampaikan Tony, bahwa almarhum Yoneta Krus adalah warga Desa Noebaun, Kampung Nunhala RT 02, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Dalam kesehariannya, Yoneta Krus bekerja sebagai petani.
"Pada 8 April 2023, Yoneta Krus pergi ke sawah untuk membersihkan rumput di pematang sawah sambil menjaga padi agar tidak dimakan burung. Sekira pukul 10.00 WITA, saat membersihkan rumput, tiba-tiba tangan alm Yoneta Krus dipatok ular hijau. Almarhum sempat dilarikan ke Puskesmas Oenunu dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.15 WITA," jelasnya.
Atas kejadian ini, Kaya dia, Aleksander Kofi yang merupakan suami sekaligus ahli waris Alm. Yoneta Krus mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp70.000.000.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Santunan Duka Bagi Kepala Desa Se-kabupaten Sabu Raijua
Sementara almarhum Agustinus Nabu, adalah warga dari Desa Maubesi
RT 09. Dimana pada 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, alm Agustinus Nabu sedang memanjat pohon tuak.
"Saat berada di atas pohon dan membersihkan daun kering dengan parang, tiba-tiba parang mengenai tangan almarhum Agustinus Nabu. Karena terkejut dan tidak kuat, almarhum terjatuh dari atas pohon setinggisetinggi sekitar 6 meter," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, almarhum Agustinus Nabu dinyatakan meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri bernama Petronela Mautaufe dan memiliki 5 orang anak yang masih sekolah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Gelar Focus Group Discussion
Dari dua kejadian tersebut, Tony Hidayat meminta kepada pekerja sektor informal di wilayah Kabupaten Belu, TTU dan Malaka untuk mendaftar diri sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta kepada seluruh pekerja informal yang ada di Kabupaten Belu, TTU dan Malaka bahwa perlindungan program jaminan sosial itu sangat penting, karena risiko itu kadang tidak terduga. Ketika kita mengambil pilihan untuk bekerja pada saat itu juga sebenarnya kita juga mengambil pilihan risiko,” imbuh Tomy.
Dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit, hingga jaminan hari tua.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke- 77, Polres Belu Kembali Salurkan Air Bersih Bagi Warga
"Kami berharap seluruh pekerja informal ini bisa segera untuk melindungi dirinya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya sebenarnya sangat terjangkau," harapnya.
Dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, menurut dia, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk aktif mensosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal. Karena pekerja informal tidak punya pemberi kerja atau tidak punya lembaga, sehingga memang edukasinya harus melalui banyak elemen, termasuk media, komunitas, instansi yang terkait, dan media sosial lainnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS