Berita Timor Tengah Utara

BKDPSDM Timor Tengah Utara Usulkan 1046 Formasi PPPK Tahun 2023

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Kepegawaian  Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara mengusulkan sebanyak 1046 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Usulan sebanyak 1046 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Timor Tengah Utara uni telah diajukan beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI). 

Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini dibagi dalam beberapa kategori yakni;  Tenaga Kesehatan 641 formasi, Tenaga Guru 127 formasi, dan Tenaga Teknis 278 formasi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 12 Juni 2023.

Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Cegah 16 TKW Non-Prosedural yang Direkrut Seorang Pria

Ia menerangkan bahwa, usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini diajukan kepada Kemenpan RB berdasarkan surat Bupati nomor 800/539/BKDPSDM tanggal 28 April 2023 lalu.

Pasca mengajukan usulan kepada KemenPAN-RB, ujar Alexander, KemenPAN-RB kemudian memberikan persetujuan teknis. Persetujuan teknis ini akan disampaikan langsung kepada BKDPSDM TTU.

Pasca persetujuan teknis ini dikeluarkan, BKDPSDM Timor Tengah Utara kemudian dibuatkan pengumuman untuk penerimaan tenaga PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara. 

"Kita menunggu jadwal dari KemenPAN, karena biasanya jadwal dari KemenPAN berubah-ubah," tukasnya.

Alexander menambahkan, sementara untuk formasi perekrutan tenaga PNS di Kabupaten TTU hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi dari KemenPAN-RB. 

Secara khusus untuk tenaga PNS ini, BKDPSDM TTU biasanya menerima usulan formasi dari KemenPAN-RB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Timor Tengah Utara Gagalkan 16 Calon Tenaga Kerja Non-prosedural

"Jadi untuk sementara PNS belum ada informasi dari KemenPAN-RB," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini