Berita NTT

Linus Lusi Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023 Ikuti Sesuai Juknis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menyampaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023 mengikuti sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menyampaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023 mengikuti sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Hal ini disampaikan Linus Lusi saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu 7 Juni 2023.

"Pelaksanaan PPDB diatur lewat juknis PPDBnya dan diatur sesuai zonasi yang tujuannya agar tidak terjadi penumpukan dan terjadi pemerataan. Pelaksanaan itu berlaku seluruh Indonesia dan Kota Kupang berlaku offline dan online," Linus Lusi.

Baca juga: Kawal PPDB, Badan Musyawarah Perguruan Swasta NTT Temui Ombudsman RI Perwakilan NTT

Untuk di Kota Kupang, kata Linus Lusi, persoalan-persoalan setiap tahun biasanya ditemukan adanya penumpukan siswa di SMA Negeri 1 Kupang dan SMA Negeri 3 Kupang.

"Padahal, sebenarnya kualitas sekolahnya sama. Untuk SMA Negeri 3 saat ini akreditasinya B yang mau didorong ke A. Sekolah-sekolah lain juga tentunya sama berproses menuju akreditasi yang lebih baik," ungkapnya.

Linus Lusi menyebutkan, terdapat 150 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah dikunjunginya di NTT.

Baca juga: Ombudsman NTT Minta Pelaksanaan PPDB Sesuai Juknis dan Berintegritas

"Kualitas sekolah-sekolah di Kota Kupang tidak kalah berbeda dengan kualitas sekolah-sekolah di daratan lain," ungkapnya.

Linus Lusi juga menyebutkan, tidak ada pembukaan PPDB tahap ketiga, hanya tahap satu dan dua saja.

"Diharapkan, orang tua menghargai proses ini. Tidak boleh memaksa anaknya sekolah di luar zonasi. Maka orang tua perlu gunakan zonasi untuk kegunaan pembelajaran. Di mana pemberlakuan zonasi ini bersifat umum, yakni seluruh NTT," tuturnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini