Berita Nasional

Menaker Ida Fauziyah Rilis Aturan Baru: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia Merilis Aturan Baru: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI), Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker ini dibuat dalam waktu yang sangat singkat, sebagai respon cepat dalam menanggapi salah satu kejadian viral yang menimpa pekerja di Cikarang.

"(Kemnaker) menyiapkan produk regulasi yang bisa secara cepat bisa diselesaikan. Dan ini kita selesaikan dalam tujuh hari kerja," kata Indah dalam sambutannya.

Indah menambahkan, Kepmenaker 88/2022 ini bahkan baru memperoleh nomor seri 88 kemarin dan langsung diluncurkan pada hari ini. Hal ini menunjukkan, pemerintah betul-betul kebut penyelesaiannya.

"Rancangan Kepmenaker ini sudah kami bahas dengan pimpinan konfederasi SP (serikat pekerja) secara virtual seminggu lalu melalui zoom. Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," ujarnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Baca juga: Kena PHK Bisa Cairkan JHT, Menaker Ida Cabut Permenaker Lama

Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Indah mengatakan, setelah ini masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Terbitnya Kepmen ini pun disambut baik oleh unsur pengusaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, isu kekerasan seksual sendiri menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha dalam penyelesaiannya, termasuk juga dalam implementasi regulasi pemerintah terkait.

"Terbitanya Kepmenaker 88/2023 penguatan dari UU tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diundangkan. Jadi memang bagi kami itu menjadi tantangan tersendiri karena dari kasus yang muncul. Kalau lihat data ILO Agustus-September 2022 70,81 persen pekerja pernah jadi korban. Dan 54 % pelakunya atasan atau rekan kerja," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Eli Rosita Silaban juga menyatakan, dirinya menyambut baik penerbitan aturan ini. Apalagi, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual di tempat kerja ini tak terdeteksi lantaran para korban tak berani melapor.

"Kami juga punya usulan supaya selanjutnya kami dilibatkan dalam satuan tugas," ujarnya. (tribun network/fhd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini