POS-KUPANG.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, melontarkan pernyataan tegas terkait perlakuan terhadap para tersangka yang saat ini dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung yang ada di kantor Kejari Jakarta Selatan.
Saat ini institusi yang dipimpinnya sedang dalam sorotan publik. Pasalnya, salah satu publik figur, yakni Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, sedang menjalani masa tahanan di sel kantornya.
Johnny G Plate yang juga Sekjen Partai NasDem itu dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena jumlah tahanan pada ruang tahanan Kejaksaan Agung RI itu, sudah melampaui kapasitas.
Johnny G Plate kini ditahan dan diproseshukumkan lantaran sebagai salah satu oknum yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemnbangunan tower BTS (Base Transceiver Station) yang merugikan negara Rp 8.3 triliun.
Penyalahgunaan dana tersebut dilaporkan sebagai yang paling besar dari semua deretan kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Pasalnya, dari Rp 10 triliun yang dialokasikan negara untuk bangun TPS, Rp 8,3 triliun malah diselewengkan.
Oleh karenanya, Johnny G Plate pun akhirnya ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan bukti percakapan akan dibeberkan kepada publik.
Saat ini Johnny G Plate sudah ditahan, dan penahanannya dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Johny G Plate diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Aparatnya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Menkominfo non aktif tersebut.
"Enggak dibedakan, sama semua," katanya saat dihubungi, Minggu 28 Mei 2023.
Sementara untuk teknis pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Jakarta Selatan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Nanti tergantung penyidiknya," katanya.
Baca juga: Johnny G Plate Dipindahkan dari Rutan Salemba, Haryoko Ari Prabowo: Masalahnya Bukan Keamanan
Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa selanjutnya Jonny G Plate akan menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan.
Nantinya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang akan berangkat ke Kejari Jakarta Selatan ketika membutuhkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate terkait dugaan rasuah pembangunan menara BTS ini.
"Iya dari sini (Kejaksaan Agung) ke sana (Kejari Jakarta Selatan). Lebih efekif kan," kata ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Sudah Ditetapkan Enam Tersangka
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Satu di antaranya adalah Menkominfo non aktif, Johnny G Plate.
Berikutnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka. Dengan demikian, dalam kasus ini sudah ditetapkan enam tersangka yang kini sedang diproses secara hukum.
Empat tersangka dari kalangan swasta itu, antara lain:
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik juga menemukan dugaan adanya permufakatan jahat yang dilakukan di antara mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok, mereka ialah:
- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selidiki Bukti Rekaman Suara
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan, Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antarpejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup. Saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat 19 Mei 2023 dikutip dari Kompas.id.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, meyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate.
Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.
Baca juga: Mahfud MD Diperintah Segera Lanjutkan Proyek BTS yang Ditinggalkan Johnny G Plate, Begini Katanya
"Yang jelas, kami mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," kata Haryoko, Jumat 26 Mei 2023.
Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.
Namun Haryoko, masih enggan membeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.
"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," ujar Haryoko.
Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antarpejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.
"Belum ada. Tapi yang jelas, kami meriksa BBE," ucap Haryoko.
Aliran Dana ke Parpol Bisa Dibongkar
Pengamat politik Adi Prayitno turut mengomentari pemberitaan yang berkembang soal aliran dana korupsi pembagunan tower BTS oleh Johnny G Plate ke parpol.
Menurutnya, sangat mustahil Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu membongkar aliarn dana tersebut yang sampai ke parpol.
Sebab, ada dugaan kuat institusi penegak hukum di Indonesia 'tak berani', meski dijumpai aliran dana tersebut.
Menurut Adi, publik bisa kilas balik dari banyak kasus korupsi di Indonesia, tapi tak pernah dijumpai adanya aliran dana ke parpol, meski sang koruptor adalah politisi.
"Sampai saat ini belum ada penegak hukum yang mampu mengungkap dana yang dikorupsi oleh oknum kader tertentu itu mengalir ke banyak partai," kata Adi, Jumat 26 Mei 2023.
Oleh karena itu, kata Adi, publik jangan terlalu menaruh harapan bahwa kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan tower BTS sebesar Rp 8 triliun juga mengalir ke parpol.
Menurutnya, meskipun publik bersuara lantang supaya dugaan korupsi itu ditelusuri, tapi sampai hari ini belum ada fakta yang dapat membuktikan hal tersebut.
"Meski publik bersuara lantang supaya dugaan korupsi itu ditelusuri ya, follow the money istilahnya. Kira-kira siapa aja pihak-pihak yang menikmati," katanya.
"Tapi kalau melihat dari pengungkapan dari yang dilakukan oleh penegak-penegak hukum. Sampai saat ini sepanjang penegakan hukum korupsi di Indonesia belum ada satu pun fakta yang mengungkap bahwa dana korupsi yang dilakukan oleh kader tertentu itu dinikmati oleh partai-partai," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Diperintah Segera Lanjutkan Proyek BTS yang Ditinggalkan Johnny G Plate, Begini Katanya
Menurut Adi, penegak hukum kesulitan menembus tembok parpol, jika ada kader partai yang korupsi untuk mengusut aliran dananya.
"KPK, Kejaksaan, setiap kasus korupsi yang ditangani belum ada temuan yang mengarah bahwa kader partai yang korupsi itu juga dinikmati oleh partai-partai lain, partai-partai besar, atau partai-partau penguasa secara umum," ucapnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS