Berita Belu

Imigrasi Atambua Catat 22 WNA yang Dideportasi Selama Januari-Mei

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua mencatat sebanyak 22 orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi selama periode Januari-Mei 2023 akibat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua K.A Halim, mengatakan 22 orang WNA yang dideportasi tersebut ditangkap oleh aparat TNI/Polri (Satgas Pamtas) karena melintas masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal maupun WNA yang ditangkap langsung oleh petugas Inteldakim secara mandiri karena melebihi batas waktu atau over stay. 

"Setelah kita periksa, WNA ini masuk wilayah Indonesia karena berbagai tujuan seperti mengikuti acara adat, mengikuti upacara kematian, mengunjungi keluarga, dan lain-lain. Selain itu juga masuk secara resmi atau memiliki dokumen resmi namun tinggal melebihi batas waktu (over stay)," ujarnya, Senin 29 Mei 2023 kepada POS-KUPANG.COM.

Halim juga menjelaskan bahwa dari 22 WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan warga negara Timor Leste dan satu orang yang berwarga negara Kanada. 

Baca juga: Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Dua WNA Asal Timor Leste 

Ia merincikan bahwa selama bulan Januari terdapat 1 orang yang dideportasi, Februari ada 3 orang, Maret 2 orang, April 8 orang dan Mei ada 8 orang. 

Disampaikan Halim, untuk mencegah pelanggaran serupa oleh WNI, kedepan pihaknya akan terus berupaya mengedukasi untuk membangun kesadaran masyarakat melalui sosialisasi langsung di lapangan. 

Selain itu, ia juga menyampaikan kedepan pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pendekatan pelayanan paspor kepada masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen perjalanan resmi.

"Karena dengan pelayanan paspor yang mudah dan cepat, dapat meminimalisir munculnya praktik perlintasan wilayah batas negara secara ilegal," tuturnya. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Peringkat Ke-1 IKPA Terbaik Tahun 2022

Halim juga menambahkan pengawasan terhadap orang asing tidak cukup dilakukan oleh Imigrasi sendiri tapi semua elemen-elemen Lembaga, Kementrian, TNI-POLRI, ODP yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut. 

"Apabila kedepannya ditemukan pelanggaran WNA oleh instansi yang tergabung dalam TIMPORA maka Imigrasi sebagai Leading Sector akan melakukan tindakan keimigrasian atau deportasi sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku," pungkasnya. (Cr.23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini