Soal proses hukum ini dia meminta agar proses hukum ini semua berkas tersangka segera P21 terutama tersangka MN, karena tidak ada alasan lain semua petunjuk berkas tersebut sudah dipenuhi polisi.
Korban Askino Sada menurutkan saat ini dirinya kesulitan melakukan aktifitas yang berhubungan dengan data kependudukan terutama di sektor perbankan.
"Untuk urus surat-surat atau apa-apa itu butuh KTP sementara ini tanpa KTP atau domisili saya yang jelas sangat susah untuk saya," tuturnya.
Dia berharap kasus ini cepat selesai agar seluruh aktifitas dirinya juga dalam pekerjaanya bisa kembali normal.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS