Berita Belu

Dekatkan pelayanan, Imigrasi Atambua Laksanakan Pelayanan Eazy Passport di Kefamenanu

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EAZY PASSPORT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan kegiatan eazy passport kepada masyarakat dalam pengurusan paspor secara kolektif bertempat di Hotel Leviro, Kota Kefamenanu, TTU.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan kegiatan eazy passport kepada masyarakat dalam pengurusan paspor secara kolektif. 

Pelayanan eazy paspor tersebut berlangsung selama dua hari (16-17 Mei 2023) yang bertempat di Hotel Livero, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan bahwa Eazy passport merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum HAM NTT Gelar Sosialisasi Perkuat SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

Menurut Halim, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan paspor secara kolektif. 

"Dalam hal ini masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi yang letaknya cukup jauh serta berbeda Kabupaten, sehingga cukup Petugas yang langsung mendatangi tempat pemohon," ujar Halim. Rabu, 17 Mei 2023.

Disampaikannya, selama proses pelayanan eazy Passport sempat mengalami kendala ganguan jaringan yang mengakibatkan terlambatnya pelayanan. Namun, dapat diatasi dengan baik sampai dengan selesai.

 

Selanjutnya, kata Halim, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor setelah 3 (tiga) hari kerja, setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih dan dapat diambil langsung oleh pemohon atau dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dari pemohon. 

Kemudian, tambah Halim, untuk jumlah permohonan sebanyak 102 pemohon yang terdiri dari 55 permohonan untuk pergantian paspor dan 47 permohonan untuk paspor baru. (Cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkini