Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar pelaksanaan kegiatan rapat formula sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih .
Pelaksanaan rapat formula sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih yang berlangsung di Hotel Victory II, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 8 Mei 2023.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dan perwakilan Bawaslu di setiap kecamatan.
Saat diwawancarai, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengatakan, kegiatan tersebut difasilitasi oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan untuk memetakan tindak pidana Pemilu yang bisa saja terjadi pada tahapan Pemuktahiran data pemilih.
Baca juga: Polisi Kembali Bekuk 2 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di BTN Timor Tengah Utara
Dalam pemetaan potensi tindak pidana pemilih ini, jika kondisi di lapangan berpotensi terjadinya tindak pidana Pemilu, maka pada tahap pemuktahiran data pemilih, akan dilakukan pencegahan semaksimal mungkin untuk mengantisipasi tindak pidana Pemilu.
"Nah ini upaya yang dilakukan sentra Gakkumdu dalam rangka mengantisipasi, terjadinya tindak pidana Pemilu. Hal ini perlu kita cegah di awal," ucapnya.
Bagi Martinus, narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan tersebut berasal dari tiga unsur Gakkumdu yakni unsur kepolisian, unsur kejaksaan dan Bawaslu.
Sejauh ini, kata Martinus, Gakkumdu belum menemukan adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu. Meskipun demikian, potensi-potensi terjadi tindak pidan Pemilu sedang dipetakan.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Timor Tengah Utara Implementasikan Kurikulum Merdeka pada Tahun 2023
"Misalnya terkait dengan pemalsuan dokumen untuk dimasukkan dalam daftar pemilih, itupun kita menemukan ada ketidaksinkronan data pada pengumuman DPS ( daftar pemilih sementara) ada yang NIKnya tidak sesuai," ungkapnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS