Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kongres Advokat Indonesia atau KAI DPD Provinsi NTT menggelar ujian bagi 45 orang calon advokat di Hotel Kristal Kupang, Sabtu 6 Mei 2023.
Para calon advokat memakai pakaian kemeja putih, dasi merah, dan celana panjang hitam untuk laki-laki, dan perempuan menggunakan rok hitam.
Ujian berlangsung selama satu hari diawasi secara ketat oleh panitia ujian dari pengurus KAI DPD NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga mengatakan sesuai Ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, KAI DPD NTT melaksanakan penerimaan seleksi calon advokat.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Rote Ndao Catat Belum Ada Parpol yang Serahkan Daftar Caleg
"Tahapan dimulai dari ujian seleksi bagi para calon advokat yang berlangsung selama satu hari dan penilaian dan hasilnya ditentukan oleh DPP KAI.
Apolos menambahkan, bagi para calon advokat yang lulus maka akan menjalani tahap lanjutan berupa pendidikan/diklat khusus.
Setelah itu tahap selanjutnya, berupa pemantapan advokat, serta tahapan paling akhir berupa Pengambilan Sumpah Pelaksanaan tugas dan kode etik profesi oleh Pengadilan Tinggi.
"Saat ini para calon advokat menjalani tahapan awal yang akan menentukan lulus atau gugur, dan harap semua calon advokat dapat melaksanakan semua tahapan dengan baik," pinta Apolos.
Terkait kebutuhan advokat di NTT saat ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan terlebih untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Riset menunjukkan bahwa satu kabupaten membutuhkan minimal 500 orang advokat agar bisa menjangkau semua masyarakat pencari keadilan," ujar Apolos.
Baca juga: Waka Polda NTT Ajak Masyarakat Jadi Mitra Polri dan Jaga Kamtibmas
Terhadap perilaku dan kode etik para advokat, Dewan Kode Etik baik di tingkat daerah maupun KAI Pusay selalu melakukan pengawasan.
"Kami tegas terhadap perilaku dan kode etik para advokat yang nakal dan melakukan perbuatan yang menyimpang, dan kami berharap semua Advokat KAI dapat melaksanakan tugas ketentuan UU dan mentaati kode etik profesi terlebih mengutamakan untuk memperjuangkan keadilan hukum bagi masyarakat kecil," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS