Guru ngaji berinisial K (50) ini sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pendamping hukum korban sekaligus Ketua Paradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Sleman Iwan Setyawan mengatakan korban tidak hanya satu anak.
Baca juga: Dukun Cabul di Tasikmalaya Kena Prank Usai Cabuli Ibu Muda dengan Modus Sembuhkan Guna-Guna
Usia korban dibawah umur.
"Korban tidak hanya satu, yang kami tangani yang sudah mengaku itu ada empat anak. Semuanya di bawah umur, dua usia 16 tahun, ada 10 tahun, kemudian 5 tahun atau 6 tahun," ujar Iwan Setyawan saat dihubungi, Rabu (19/4/2023)
Iwan menyampaikan, terduga pelaku berinisial K membuka tempat latihan mengaji di rumahnya.
Terduga pelaku berinisial K melakukan tindak asusila dengan berbagai tipu daya. Terduga melakukan aksinya saat kondisi sepi.
Bahkan menurut Iwan ada satu korban yang dipaksa untuk berhubungan intim oleh terduga pelaku.
"Satu korban yang usia 16 tahun sudah diajak hubungan intim. Korban dikasih doktrin-doktrin, modusnya sama," tuturnya.
Terduga pelaku lanjut Iwan akan marah-marah bahkan mengancam korban jika permintaanya tidak dituruti.
"(Dipaksa berhubungan intim) Sejak tahun 2022, rata-rata tiap minggu. Sampai Desember 2022," urainya.
Peristiwa dugaan tindak asusila ini terungkap, setelah salah satu korban berani bercerita kepada saudaranya.
Keluarga lantas mengadu ke perangkat RT, RW, Kalurahan hingga hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.
"Januri 2023 membuat laporan ke Polsek Gamping. Kemudian ditangani PPA Polresta Sleman," ucapnya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS