Petinggi Parpol Lecehkan Anak

BREAKING NEWS - Yabiku NTT Ungkap Petinggi Parpol Timor Tengah Utara Diduga Lecehkan Yatim Piatu

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA - Pose Ketua Yayasan Amanaut Bife Kuan (Yabiku) Nusa Tenggara Timur (NTT), Filiana Tahu

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Yayasan Amanaut Bife Kuan (Yabiku) Nusa Tenggara Timur (NTT), Filiana Tahu mengungkapkan adanya aksi dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi partai di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar oleh oknum petinggi partai di Kabupaten Timor Tengah Utara ini, tutur Filiana, diterima oleh Yabiku NTT ketika korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat.

Menurutnya, ketika itu Yabiku NTT pertama kali dijemput oleh masyarakat ketika menemukan korban dugaan pencabulan oleh oknum petinggi partai di Kabupaten Timor Tengah Utara ini beberapa waktu lalu.

Baca juga: Biarawan Ordo Fransiskan Konventual Asal Karo Bantu Hewan Ternak kepada Umat Timor Tengah Utara

"Sekitar jam sebelas malam, pada tanggal 15 Maret yang lalu," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu.

Yabiku NTT, kata Filiana, telah memberikan pendampingan untuk memenuhi hak korban sebagai pelajar agar menyelesaikan ujian akhir sesuai permintaan korban.

Ia menambahkan, Yabiku juga telah melakukan pendampingan terhadap korban agar yang bersangkutan bisa bersaksi atas kasus yang dia alami.

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban secara langsung maupun yang dinarasikan dalam voice note tentang peristiwa yang dialami yang bersangkutan, lanjut Filiana, baginya merupakan sebuah kejahatan seksual.

Aksi bejat terduga pelaku kepada korban ini dilakukan sejak korban masih berusia anak-anak. Korban merupakan seorang anak yatim-piatu.

Baca juga: PT BISI Internasional Serahkan Bantuan Benih Jagung Hibrida ke Kelompok Tani Timor Tengah Utara

"Saat ini dia sudah sembilan belas tahun yah," tukasnya.

Pencabulan ini , beber Filiana, dialami korban sejak tahun 2020 lalu, di mana saat itu korban diperkirakan masih berumur sekitar 17 hingga 18 tahun.

"Sayangnya, itu dilakukan oleh orang yang selama itu menjadi ayah dia. Dia (korban) anggap sebagai orangtuanya dia," ungkapnya.

Dikatakan Filiana, dalam cerita korban menyebutkan nama terduga pelaku diduga adalah salah satu petinggi partai di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia menegaskan bahwa, kasus dugaan kekerasan seksual merupakan delik khusus.

Dalam perintah Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 21 tahun 2022 menyebutkan bahwa, tidak perlu diadukan oleh keluarga korban dan setiap pihak yang mengetahui memberikan perlindungan dan melakukan proses hukum. 

"Apalagi kami memang sudah didatangi dan secara sah diminta oleh korban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hukumnya," tutupnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini