Berita Sumba Timur

PT MSM Terapkan Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Sumba Timur

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT- Rapat koordinasi dan konsultasi Pelaksanaan Keringanan Pajak Kendaraan Tahun 2023 yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba, SH, M.Hum

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba,  mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada PT. Muria Sumba Manis (MSM), yang telah menerapkan zona integritas taat pajak kendaraan bermotor atau PKB dan juga taat berdokumen kendaraan di lingkup Perusahaan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Selasa, 18 April 2023.

Saat itu Alexon Lumba didampingi Sekretaris Badan Pendapatan, Drs. Florianus Napal, MM dan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare.

Baca juga: Pencarian Tiga Warga Kadumbul Sumba Timur yang Hilang saat Melaut Terus Dilakukan

Dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi Pelaksanaan Keringanan Pajak Kendaraan Tahun 2023 tersebut, Alexon Lumba berharap semua Instansi baik pemerintah maupun swasta yang ada di Provinsi NTT, agar mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menerapkan zona integritas taat pajak kendaraan bermotor.

“Kita juga mengajak kepada semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan momentum pemberlakuan Tax Amnesty Kendaraan bermotor Tahun 2023 ini,” kata Alexon Lumba.

Dijelaskannya, Tax Amnesty ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan, pemberian diskon 25 persen dari pokok pajak, khusus kendaraan yang mutasi dari luar, ke wilayah Nusa Tenggara Timur, berlaku dari 29 Maret sampai dengan 16 Juli 2023.

Dan diharapkan para Kepala UPT Pendapatan Daerah se-NTT, agar senantiasa membangun komunikasi dan menjalin kerja sama dengan masyarakat, pengusaha dan juga Instansi terkait lingkup kabupaten kota di seluruh NTT, untuk sadar dan taat pajak kendaraan.

Baca juga: Identitas Tiga Warga Sumba Timur yang Hilang Saat Mancing Ikan, SAR Waingapu Terus Mencari

Selain itu, semua eleman masyarakat pemilik kendaraan agar segera melakukan proses mutasi ke alamat Nusa Tenggara Timur, karena dengan kendaraan masih berplat luar, tentu berdampak pada kuota BBM.

“Kuota BBM itu berdasarkan jumlah kendaraan karena quota yang diberikan berdasarkan kendaraan yang alamatnya di Nusa Tenggara Timur. Kalau kendaraan milik masyarakat atau perusahan yang masih beralamat luat NTT, tidak memberikan kontribusi kepada pembangunan di daerah ini,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Badan Florianus Napal menegaskan, dengan pemberlakuan Pergub tersebut, kiranya kendaraan milik masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang masih berplat luar dapat beralih ke alamat Provinsi NTT.

“Ini dilakukan agar kita memiliki tanggung jawab dan berkontribusi untuk membangun daerah, untuk mewujudkan NTT Bangkit, NTT Sejahtera,” tegas Florianus.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Oktavianus Mare menambahkan bahwa penerapan Zona integritas di Lingkup PT Muria Sumba Manis, bukan sekedar wacana, namun telah diterapkan dan dilaksanakan dengan baik. Hal ini, dibuktikan berdasarkan data pada sistim aplikasi Samsat Sumba Timur.

Baca juga: Sumba Timur Tuan Rumah Residensi Seniman Qatar-Indonesia 2023 Year of Culture

“Dilihat dari data jumlah kendaraan milik PT. MSM dan Mitra kerja sebanyak 366 unit. 131 unit diantaranya baik roda dua maupun roda empat lunas terbayar, sedangkan lainnya masih berlaku dan juga akan jatuh tempo dan tidak ada yang menunggak atau terlambat,” pungkasnya.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini