Berita Nasional

Aset Ricky Ham Pagawak Disita KPK, Nilainya Lebih Dari Rp 10 M

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK ) menyita aset milik Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua senilai lebih dari Rp 10 miliar.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK ) menyita aset milik Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua.

Sejumlah aset yang sisita dari tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bernilai lebih dari Rp 10 miliar.

Aset yang disita penyidik KPK itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut aset itu berwujud dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” kata  Ali Fikri dilansir dari Kompas.com Selasa (18/4/2023).

Ali mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK,” ujar Ali.

Ricky disangka dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Jenazah Pekerja Migran Indonesia asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap penyidik pada 19 Februari lalu di Jayapura.

KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky karena ia belum sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah juga menyebut sejumlah saksi mungkin akan kembali dipanggil seiring dengan informasi baru yang didapatkan dari keterangan Ricky. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini