Sidang Ferdy Sambo

Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUATKAN VONIS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Pembacaaan vonis ditingkat banding itu pada Rabu 12 April 2023.

POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo ibarat bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, upaya banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan atasnya, ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Institusi ini malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini.

Vonis banding tersebut dijatuhkan atas kasus yang dilakukan Ferdy Sambo membunuh secara kejam ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi memutuskan "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Putusan banding tersebut dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Dalam tuntutannya, tim jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena berperan sebagai dalang pembunuhan Brigadir J yang sehari-hari merupakan ajudannya sendiri.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Siapt Dihukum Mati, Syarifah Ima Siap Ganti Sang Jenderal Mati Diepan Regu Tembak

Suami Putri Candrawathi itu diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatan nan kejam tersebut, Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini