Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Terkait pendalaman lokasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari WNA asal China, Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan pemeriksaan Administrasi Keimigrasian terhadap Xie Qiaobang dan besok akan dibawa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
WNA asal China atas nama Xie Qiaobang itu diamankan bersama 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu oleh Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam pada Rabu, 05 April 2023 lalu.
Untuk diketahui, pegawai Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang datang ke Rote yakni Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Donli Pemilu Siagian dan JFU Seksi Inteldakim, Viktor HS Tallo.
Baca juga: Perseftim Masih Punya Peluang Ikut Liga III ETCM Rote Ndao
Sesampainya di Mapolres Rote Ndao, pada Jumat, 07 April 2023, sekitar pukul 12.30 Wita, 2 Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tersebut langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dari Informasi yang diperoleh, dalam pemeriksaan tersebut Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Donli Pemilu Siagian dan JFU Seksi Inteldakim Viktor HS Tallo menyampaikan bahwa menyangkut dokumen Keimigrasian Xie Qiaobang, ada hal-hal yang perlu dilakukan pendalaman terkait lokasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
ITAS yang bersangkutan di Tanggerang, namun beraktivitas di Kabupaten Rote Ndao. Sehingga, terkait hal tersebut WNA asal Guangzhou-China, itu akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Rencananya, Xie Qiaobang akan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, besok Sabtu, 08 April 2023, dengan menggunakan jasa penyeberangan Kapal Cepat Express Bahari. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS