POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para CPNS. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR 2023. Ada 8 Penerima THR 2023 sesuai Peraturan Pemerintah tersebut. Satu diantara 8 Penerima THR 2023 yakni CPNS.
Tak hanya THR 2023, CPNS juga berhak mendapat Gaji ke-13 tahun 2023.
Besaran THR 2023 dan Gaji Ke-13 CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS dan beberapa tunjangan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, Berikut Besarannya
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang THR 2023 yang telah ditandatangani Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR 2023 dimulai H-10 atau 4 April 2023.
Pencairan THR 2023 ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
Termasuk CPNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah juga ikut dicairkan.
Lantas berapakah besaran THR 2023 dan Gaji Ke- 13 CPNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Para CPNS akan menerima THR dan Gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen.
Baca juga: Begini Teknik Menghitung THR bagi Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Berikut Caranya
A. THR 2023 dan Gaji ke-13 dari Dana APBN
THR dan gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
B. THR dan Gaji ke-13 dari Dana APBD
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Sri Mulyani Segera Bayar THR Tahun 2023: Kalau Gaji Ke-13 Ada Tambahan Tunjangan Kinerja
THR ASN TNI dan POLRI Cair 4 April 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dimulai H-10 atau 4 April 2023.
Pencairan THR tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri.
Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.
Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.
THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.
"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.
Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.
Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.
Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Presiden Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023. Berikut cara menghitung Besaran THR 2023 dan Gak Ke-13 2023.
Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR
Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Seperti diketahui, tujuan Pemerintah memberikan Tunjangan hari raya adalah karena saat mendekati hari raya harga kebutuhuan pokok cenderung meningkat.
Sehingga THR diharapkan mampu menopang kestabilan ekonomi pada saat itu.
Begitu pun dengan gaji 13 yang sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru dimana perlengkapan sekolah anak atau apapaun itu sangat meningkat.
Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat Negara
Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungankerjanya berada pada lembaga negara yang
merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Tunjangan
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Besaran THR ASN 2023
1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.
2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.
4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.
5. Tunjangan kinerja sebesar 50 % sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Jadi kesimpulannya jumlah THR dari ASN akan lebih dari gaji Pokok.
Kemudian untuk waktu pencairannya yaitu dilakukan paling cepat 10 hari menjelang hari raya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS