THR 2023

Begini Teknik Menghitung THR bagi Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Berikut Caranya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teknik Menghitung THR/ Menteri Keuangan Sri Mulyani - Teknik Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap
 
Berkaitan dengan besaran dan tata cara pemberian THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023. Adapun nominal dan rumus perhitungan THR karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah sebagai berikut.

-    Bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah.

-    Bagi buruh yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah. Sementara itu, mengacu pada Permenaker yang sama, pengertian upah sendiri adalah upah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages) maupun upah pokok termasuk tunjangan tetap.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini