Berita Kota Kupang

PRKP Kota Kupang Paparkan Indikator Kawasan Kumuh 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPA - Lokasi kumuh di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, yang dikelola oleh DLHK.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau PRKP Kota Kupang memaparkan indikator kawasan kumuh. 

PRKP menyebut indikator penilaian itu diantaranya, aspek kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan persapahan dan proteksi kebakaran. 

Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Cornelis Beni Sain, Selasa 28 Maret 2023, mengatakan kawasan kumuh bukan berarti kumuh yang dipikirkan, tetapi ada banyak indikator. 

Baca juga: Hari Keenam Puasa Ramadhan 2023, Berikut Jadwal Imsak Kota Kupang dan Waktu Sholat Subuh Hari ini

Dari 20 Kelurahan yang masuk kawasan kumuh, ada titik - titik tertentu yang dikategorikan kumuh yang terukur dari tidak lengkapnya infrastruktur dasar. 

"Jadi jangan diklaim kata kumuh dengan kondisi yang jorok dan kotor, tidak seperti itu. Untuk mengukur suatu lokasi dikategorikan kumuh juga melibatkan lintas sektor tidak parsial, harus ada dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan dan lainnya," katanya. 

Dia mengatakan, dari titik titik kumuh yang tersebar di 20 kelurahan, keseluruhannya 123 hektare. Jadi kumuh artinya belum lengkapnya infrastruktur dasar. 

Menurut dia, adanya program Kotaku memang telah memiliki Pokja yang akan menghitung, sebab akan terintegrasi tiap dinas dalam melakukan pengukuran suatu kawasan kumuh. 

Dia menambahkan, hal ini juga harus dilengkapi dengan RP3KP rencana pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman dan RP2KP atau rencana pembangunan dan rehabilitasi kawasan kumuh perkotaan. 

Baca juga: Dua Hari Karaoke Tanpa Henti Ganggu Kamtibmas, Polisi Amankan Pemilik Tape di RSS Oesapa Kota Kupang

Jika sudah ada RP2KP dan RP3KP, maka akan menjadi bank data di mana akan menjadi acuan untuk pembangunan, semua dinas yang ingin melakukan pembangunan apapun akan terupdate melalui bank data tersebut, secara digital. 

"Jadi semua OPD akan mengacu pada bank data tersebut. Berjalan bersama tidak parsial lagi.  Tahun ini sementara dikerjakan dokumen tersebut agar menjadi bank data kita," ujarnya. 

Dengan bank data tersebut maka akan terintegrasi semua pembangunan,  termasuk dari pemerintah pusat juga dapat melihat kebutuhan tiap daerah. 

20 Kelurahan yang memiliki titik kumuh, yaitu Kelurahan Merdeka, Airnona, Penfui, Oesapa, Oespa Barat, Lasiana, NBD, Kuanino, Kampung Solor, Mentasi, Liliba, Oetete, Pasir Panjang, Tode Kisar, Tuak Daun Merah, Fatukoa, Futubesi, Bonipoi, Oebobo, Naimata. 

Beni menjelaskan, ada beberapa kriteria yang ada dalam penetapan kawasan kumuh di suatu daerah,  misalnya di Kota Kupang, diantaranya, aspek rapatan bangunan. 

Baca juga: Langgar Aturan Jam Pesta di Kota Kupang, Kapolresta Bubarkan Syukuran Wisuda 

Halaman
12

Berita Terkini