POS-KUPANG.COM - Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 dipastikan akan lebihj cepat dari tahun sebelumnya. Tak hanya THR 2023, pemerintah juga akan mencairkan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Berikut Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023. Simak juga Besaran THR 2023.
Disebutkan, Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 khusus ASN akan lebih cepat.
Mengacu PP Nomor: 16 Tahun 2022 Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk PNS tak mengalami perubahan yakni 10 hari sebelum hari raya.
Baca juga: THR Lebaran 2023, untuk ASN Minimal H-5 Sudah Cair, Karyawan Swasta H-7
Hal ini juga disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN pada Februari 2023 lalu.
Namun Menteri Keuangan itu berharap pemberian THR 2023 bagi PNS dapat mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain THR, Sri Mulyani juga membahas soal pemberian Gaji Ke-13 untuk PNS.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk PNS termasuk pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok
Ini artinya pencairan THR PNS 2023 paling cepat dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran 2023.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 - 23 April 2023.
Demikian, berdasarkan hitung-hitungan 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR Lebaran 2023 dimulai paling cepat pada 11 April 2023.
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
Rincian besaran THR PNS 2023
Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya.