"Pelayanan yang terbaik itu adalah pelayanan yang mengutamakan kepuasan warga binaan dan masyarakat tanpa adanya tindakan gratifikasi, pungli, maupun korupsi," tandasnya.
Wahab menghimbau agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi tidak boleh memberikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat karena unsur benturan kepentingan yang mengedepankan hubungan kekeluargaan, sedarah dan lain-lain karena menurutnya akan menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan.
"Pelayanan yang diberikan atas dasar unsur benturan kepentingan akan menurunkan kualitas pelayanan karena pelayanan tersebut sudah tidak adil. Pelayanan yang diberikan bersifat pandang bulu atau membeda-bedakan orang yang satu dengan yang lainnya akibat ada hubungan kekeluargaan atau sedarah dan lain-lain," ungkap Wahab.
Diakhir penyampaiannya, Wahab mengajak seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat melakukan public campaign tolak gratifikasi, pungli, dan korupsi kepada masyarakat serta mensosialisasikan seluruh jenis pelayanan yang ada di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
"Public campaign tolak gratifikasi, pungli, dan korupsi serta sosialisasi terkait dengan seluruh jenis layanan yang ada di Lapas Kalabahi dapat bapak/ibu pegawai melaksanakannya di tengah masyarakat terutama masyarakat sekitar kantor agar mereka dapat memahami tupoksi kita juga jenis layanan pada Lapas Kalabahi yang dapat akses oleh mereka," tutup Wahab. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS