Berita NTT

Program Multi Kampus Undarma Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Penulis: Paul Burin
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Undarma Kupang Ir.Magda Silfia Yeni Laka, M.Si

Ia mengatakan, undang-undang  telah menegaskan bahwa bidan yang membuka praktik wajib berijazah S1. D3 mungkin boleh, tapi tak boleh menangani hal-hal tertentu.  Jadi, sesunguhnya bidan dengan ijazah D3 sangat dibatasi praktinya  meski mereka sangat cakap dan terampil dalam tugas-tugasnya.

Berdasarkan UU Kebidanan Nomor 4 2019 yang akan berlaku tujuh tahun setelah terbit, maka pada tahun  2026 bidan dengan ijazah S1 punya peluang untuk praktik bidang mandiri. Karena semua bidan dengan ijazah D3 izinnya akan dicabut. 

“Itu perintah UU. Di samping itu D3, kalau tak salah akan dibatasi  praktiknya. Ia tak boleh melakukan praktik dalam beberapa kasus karena bidang profesional harus melalui tahap profesi bidan. Nah, karena itu pintu masuk hanya melalui S1 kebidanan,” katanya.

Baca juga: Undarma Kupang dan PT Timor Media Grafika Teken MoU

Rektor juga mengatakan,  sesuai permintaan Gubernur NTT, Undarma segera menerima mahasiswa alih jenjang S1 dengan profesi. Karena itu Undarma sudah bisa menerima mahasiswa kebidanan S1. “Unggulan kita khusus kebidanan seluruh Indonesia.

Selain itu inovasi kewirausahaan mahasiswa kebidanan Undarma. Mahasiwa-mahasiswi  diajak ke depan mau menjadi bidan yang berjiwa entrepreneur. Misalnya, menyosialisasi penanganan kanker payudara. Di situ mereka akan lebih fokus dalam skil meracik obat herbal dengan bahan lokal.

Juga sampah-sampah  yang menyengat bisa ditangani dengan ramuan untuk menghilangkang bau sampah. Semua ini Bisa datangkan uang bagi mereka,” katanya.

Undarma juga memiliki Prodi Hukum, Pemerintahan, SD, PAUD, PJKR (Pendidikan Jasmani), Bahasa Indonesia dan Teknik Informasi (TI).  (pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini