Berita Nasional

Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023)

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana akhirnya melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Polisi.

Laporan aspri Wamenkumham itu dibuat di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023) malam.

Yogi Ari Rukmana yang didampingi dua orang kuasa hukum membuat laporan sekira pukul 21.38 WIB

Laporan polisi itu dilayangkan Yogi lantaran Sugeng menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah saya buat laporan ya,” kata Yogi menjawab berbagai pertanyaan awak media yang menunggu sejak sore.

Sebelumnya, Wamenkumham menanggapi santai adanya laporan terhadap dirinya ke KPK.

Menurut pria yang biasa dipanggil Eddy Hiariej ini, laporan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara aspri dan klien Sugeng.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa siang.

Baca juga: Tanggapi Laporan IPW ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham : Tidak Perlu Serius  

"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ucap dia.

Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.

Ditemui di Gedung KPK, Sugeng mengatakan, Wakil menteri tersebut dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Ia menyebut, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” ujar Sugeng.

Baca juga: Wamenkumham Respon Aduan Indonesia Police Watch ke KPK

Halaman
12

Berita Terkini