Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menanggapi aturan jam masuk kantor Pukul 05.30 Wita, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT, Ana Waha Kolin menyebut aturan itu merupakan kebijakan yang tidak bertuan.
Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT, Ana Waha Kolin SH mengatakan, aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita tidak ada dalan Undang-undang ASN. Sehingga, sebenarnya tidak perlu dibuatkan.
"UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak ada mengenai masuk jam 05.30. Selama tidak ada regulasi yang membentengi kenapa aturannya dibuatkan. Itu kebijakan tidak bertuan," katanya Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 Maret 2023,.
Baca juga: Komisi V DPRD NTT Minta Dinas Pendidikan NTT Penuhi Hak Guru dan Tenaga Kependidikan
Ana Waha Kolin juga mempertanyakan tujuan dari dibuatkannya aturan tersebut.
"Kita bisa membaca bahwa tidak ada regulasinya masuk kantor jam 05.30 Pagi.
Saya tidak tahu tujuan Pak kadis itu apa sebenarnya? Setidaknya itu harus dikaji dulu," tuturnya.
Sebagai DPRD komisi l yang membidangi pemerintahan, Ana Waha Kolin menegaskan bahwa, selama kebijakan itu tidak dilandasi dengan aturan yang benar, termasuk kebijakan internal. Maka tidak perlu dilakukan. Karena akan menghasilkan masalah.
"Mungkin tujuan pak kadis itu baik, tetapi kalau tidak ada regulasi yang jelas akan berdampak pada masalah, bahkan bisa menuai masalah luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga katakan, sebenarnya, tataran dalam pemerintahan yang tertinggi itu adalah Gubernur.
"Jadi silahkan saja Gubernur melihatnya seperti apa. Kita katakan kebijakan itu tidak bertuan, karena sebenarnya tidak boleh. Itu hanya menghadirkan kegaduhan," ungkapnya.
Dikatakan dia, bahwa jika membuat peraturan, harusnya orang lain juga senang.
"Keputusan itu harus berlaku pada dua pihak. Bukan peraturan yang bertepuk sebelah tangan. Kalau orang tidak enjoy maka output yang dihasilkan tidak maksimal," katanya.
Baca juga: Masuk Kantor Pukul 05.30 Wita, ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Bawa Anak
Dia juga menyarankan, agar Gubernur harus memberikan respon terhadap hal itu.
"Harus dilihat sebagai satu kesatuan. Gubernur harus memberikan semacam Warning kepada Dinas itu karena aturan harus punya landasannya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi, menyampaikan bahwa, aturan jam masuk Kantor bagi ASN di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan aturan yang bersifat internal, yang dikatakannya merupakan bagian dari proses.
"Aturannya internal dan itu merupakan bagian dari proses. Kalau aturan internal yang dibuat itu kan boleh saja," katanya singkat.
Lebih daripada itu, Linus Lusi juga sampaikan, tujuan dari aturan tersebut, yakni akan menjadi budaya kerja yang baik dan meningkatkan pelayanan prima bagi para ASN.
"Itu akan menjadi budaya kerja, dan tujuannya itu meningkatkan pelayanan prima. Itu kan bagus," ketusnya. (Cr.20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS