Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang hari ini akan menggelar sidang perdana perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI NTT, Alfred Baun.
Sidang dengan terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI NTT, Alfred Baun yang berlangsung pada, Selasa, 14 Maret 2023 ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Sidang dugaan laporan palsu Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek.
Baca juga: NTT Memilih, Ketua DPC PPP SBD Siap Usung Dominggus Dama, Calon Bupati Sumba Barat Daya
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P Keya, S. H Senin, 12 Maret 2023.
Menurutnya, sidang di Pengadilan Tipikor Kupang terbuka bagi siapa saja yang hendak menyaksikan fakta-fakta persidangan.
Oleh karena itu, Andrew mempersilahkan kepada siapapun atau para pihak untuk hadir dan menyaksikan langsung fakta-fakta persidangan di Pengadilan.
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada opini liar yang mengalir di media sosial maupun publik perihal penanganan perkara tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS