Berita Timor Tengah Selatan

Diduga Tipu Warga Fatumnasi Timor Tengah Selatan, Oknum Anggota LSM KPK Tipikor Diamankan Polres

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN - Diduga menipu Masyarakat Fatumnasi, Oknum Anggota LSM KPK Tipikor Diamankan Polres TTS, Senin 13 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Mengaku hendak memberikan bantuan dana hibah pembangunan gereja di Fatumnasi, oknum anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK)Tipikor, Fransiskus Marang akhirnya diamankan aparat kepolisian Polres TTS, di Mapolsek Mollo Utara, Senin 13 Maret 2023. 

Marang diduga melakukan penipuan terhadap Bernadus Sabneno, warga desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi dengan modus membantu dana hibah sebesar 3 miliar untuk pembangunan gereja Punuf.

Sebelum diamankan, dimediasi Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Bripka Andry Taek, pelaku (Fransiskus Marang) dipertemukan terlebih dahulu dengan korban bersama sejumlah warga Fatumnasi. Pertemuan ini dengan agenda saling klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Kejari Timor Tengah Selatan Laksanakan Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Taebone

Dalam klarifikasi tersebut, korban Bernadus Sabneno meminta agar Fransiskus Marang mengembalikan uang Rp. 33.180.000 yang sudah diambil pelaku untuk alasan pembuatan RAB dan proposal pembangunan gereja Efata Punuf. 

Merespon permintaan yang ada, pelaku memberikan jawaban yang berbelit-belit. Saat didesak untuk mengembalikan uang tersebut, pelaku meminta waktu dua bulan.

Tak puas dengan sikap pelaku, pihak korban lantas memutuskan persoalan tersebut diproses secara hukum sehingga semua pihak kemudian diminta keterangan.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fernando Oktober, S.Tr.K yang didampingi Kanit Pidum, Ipda Harris Pasya dan anggota menjelaskan, modus pelaku yang mengatasnamakan LSM KPK Tipikor adalah meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu mengurus dana hibah 
senilai 3,5 Milyar untuk pembangunan gereja sehingga korban menyerahkan uang 33 juta . 

Baca juga: Mengaku Oknum Intelijen KPK, Seorang Pria Diduga Tipu Warga Fatumnasi Timor Tengah Selatan

Namun ternyata uang yang sudah diambil pelaku jelas Iptu Fernando, dipakai pelaku untuk membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari.

"Jadi dia ambil uang 33 juta lebih dengan alasan mau bantu dana hibah ke gereja," tuturnya.

Usai diperiksa, pelaku kemudian dibawa dari Polsek Mollo Utara menuju ke Mapolres TTS untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Terkait hal tersebut, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang diketahui bernama, Fransiskus Marang, S.Sos diduga melakukan penipuan terhadap warga desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Korban adalah Bernadus Sabneno.

Fransiskus Marang, S.Sos diketahui memegang Id Card Badan Intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor.

Dikisahkan, Fransiskus berjanji akan membatu melancarkan dana hibah sebesar 3 Miliar untuk pembangunan gereja Efata Punuf, di Desa Fatumnasi, dengan syarat harus ada uang proposal sebesar 33.180.000 rupiah. Usai mendapatkan uang, Fransiskus tidak lagi muncul di Fatumnasi.

Halaman
123

Berita Terkini