Seleksi PPPK dan CPNS 2023

Kisruh Hasil Seleksi PPPK di Manggarai dengan Nasib Guru yang Lama Mengabdi Digeser 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero, S.Pd

Terhadap peristiwa-peristiwa ini, Dinas PPO Manggarai akan melapor kepada Bupati Mangarai dan seterusnya dilaporkan ke Kementrian terkait kejanggalan ini.

Baca juga: KABAR GEMBIRA dari Menteri PAN-RB,Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK 2022 Berpeluang jadi ASN Tahun 2023

Persoalan lain yang ditemukan dari hasil PPPK tahun 2023 kali ini, terkait dengan sistem prioritas satu (P1), prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3).

Prioritas yang dimaksud merupakan untuk peserta yang lulus passing grade atau nilai pada tes tahun sebelumnya diatas ambang batas dan berdasarkan simulasi ditempatkan di luar wilayah Manggarai seperti contoh di Kabupaten Alor dan Sumba.

Berdasarkan keputusan penempatan itu, peserta bersangkutan yang lulus melakukan protes yang berujung kepala Dinas PPO dan DPRD Manggarai melakukan RDP di komisi 10 DPR RI.

"Pada saat itu pemerintah menyetujui untuk dikembalikan ke kabupaten," ungkap Frans 

Sampai dengan pengumuman hari kemarin lanjut Frans Gero, ada sejumlah yang dinyatakan lolos passing grade dan menjadi prioritas satu (P1) tetapi dinyatakan tidak lulus.

Malah yang dinyalakan lulus guru-guru yang mengikuti prioritas tiga (P3) sementara persepsi awal yang diprioritaskan lebih dulu sampai mendapatkan menempatkan merupakan prioritas satu (P1) lalu disusul P2 dan P3.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022, Computer Assisted Test Tenaga Kesehatan di Malaka Dimulai Hari Ini

"Ini kekisruhan yang terjadi terkait pengumuman PPPK kemarin, terkait dengan kondisi ini pemerintah pastikan menyampaikan hal ini ke kementrian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi di Jakarta, dan juga ke kementrian PAN RB," tutup Frans Gero 

Sementara adapun persoalan lain dari hasil PPPK kali ini terkait dengan polemik penempatan lulusan P3K yang menggeser posisi guru yang sudah belasan tahun mengabdi tapi tidak lulus.

Terkait hal itu,  Frans Gero menegaskan, pada prinsipnya guru yang dinyatakan lulus PKKK di sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah wajib melaksanakan tugas.

Sementara guru yang menjadi korban dengan penempatan itu tentu menjadi korban, namun pemerintah kata Frans Gero pemerintah akan mengkaji terkait nasib mereka untuk mencari peluang untuk terus mengabdi.

"Prinsipnya guru yang dinyatakan lulus PPPK di sekolah yang dia ditunjuk oleh pemerintah wajib melaksanakan tugas di sekolah yang dia dinyatakan lulus,"

"sementara guru yang sudah mengabdi lama yah pasti dia menjadi korban dengan kehadiran guru-guru PPPK, tetapi tentang hal ini masih dikaji kedepan terkait nasib mereka dilihat kalau masih ada peluang, untuk bertahan yah kita pertahankan, tapi kalau ada kondisi tertentu yang mengharuskan dia mencari tempat lain, kita diskusikan," tutup ketua PA GMNI Manggarai ini.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini