Berita Nasional

Gegara Saling Ejek, Santri di Blitar Aniaya Santri Lain Dengan Sajam

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan dengan senjata tajam.

POS-KUPANG.COM, BLITAR - Seorang santri di Blitar Jawa Timur berinsial N (14) menganiaya santri lainnya, G (13) dengan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan santri itu diduga bermula karena saling ejek. 

Aparat kepolisian tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu setelah dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren Gendingan, Kecamatan Gandusari.

"Korban G dan pelaku N adalah santri laki-laki di Pondok Pesantren Gendingan," ujar Tika dilansir Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Tika menjelaskan, peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam atau sajam itu terjadi pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pembacokan itu berawal saat kedua santri tersebut saling mengolok.

Pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lengan kanannya.

Baca juga: Modus 2 Guru Pesantren di Padang Lawas Cabuli 24 Santri Berulang Kali : Pura Pura Minta Dipijit

Atas kejadian itu, ibu korban, RD (37), tidak terima dan membuat laporan ke Polres Blitar.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim PolreS Blitar.

Tika mengatakan korban telah dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo untuk keperluan visum.

"Kami juga tengah meminta keterangan sejumlah saksi," ujarnya.

Baca juga: Santri 16 Tahun di Bangkalan Tewas Dianiaya Senior

Namun Tika belum menjelaskan secara rinci kronologi pelaku melakukan pembacokan terhadap temannya sendiri dan dari mana pelaku mendapatkan celurit.

Dalam penyidikan, polisi menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini