Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto dalam jumpa Pers di Mako Polres Kupang, Selasa 28 Februari 2023 mengungkapkan aksi pencuan baterai di Oesao berkat bantuan orang dalam.
Menurut Kapolres Irwan orang dalam tersebut yakni SM salah satu petugas yang memegang kunci pagar Tower tersebut.
SM juga sudah ditetapkan sebagai salah satu Tersangka karena turut membantu para pelaku lainnya melakukan pencurian tersebut sehingga pelaku secara keseluruhan berjumlah enam orang.
Baca juga: Longsor Kupang, Banyak Warga Bermalam di Paroki Noelmina Kabupaten Kupang
Adapun kelima terduga pelaku tersebut yaitu Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), JN (21). Kelima terduga pelaku semuanya berasal dari Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kejadian ini, terang Kapolres Irwan terjadi pada hari Sabtu 25 Februari dini hari lalu, di salah satu Tower yang berada di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Setelah dilakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, terdapat penambahan terduga pelaku berinisial SM yang merupakan orang dalam yang dipercayakan PT. Telkomsel untuk memegang kunci pagar Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao.
" Kami tetapkan SM yang adalah orang dalam yang memegang kunci pintu pagar Tower, karena turut membantu para pelaku melakukan pencurian, " terangnya.
Terkait kasus ini, Penyidik juga telah menyita Satu unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki, nomor polisi B 9657 KAU, satu buah kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH, satu unit mobil merek Toyota Hilluk warna putih, nomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak.
Baca juga: Jalan Trans Timor di Takari Kabupaten Kupang Kembali Tertutup Longsor
Polisi juga telah mengamankan 24 unit baterai warna abu-abu dengan panjang sekitar 60 cm dan satu unit handpone Poco X3 warna hitam yang dipakai para pelaku saat melakukan aksinya dan menurut rencana baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang menetapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek.Kutim/ Res.Kpg/NTT tanggal 25 Februari 2023.
Sebelumnya Kepolisian sektor Kupang Timur berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian baterai tower telkom di Kelurahan Oesao, Sabtu 25 Fenruari 2023 sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Djoni Frans Lapuisaly menerangkan kejadian pencurian itu terjadi pada sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WITA bertempat di Kelurahan Oesao.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke piket Polsek Kupang Timur sekitar pukul 04.30 WITA dan langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Baca juga: Pemprov NTT Jamin Longsor di Kabupaten Kupang Tak Ganggu Lalulintas Barang
Di TKP polisi berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dan 1 Unit Mobil Hulux Warna Putih untuk dibawa ke Polsek Kupang Timur.
Setelah pendalaman soal lokasi penyimpanan barang pencurian tersebut, polisi kemudian turun ke lokasi tempat penyimpanan Baterei tower telkomsel yang bertempat di RT 04 RW 02 Kelurahan Belo kota kupang di rumah milik Sebas Babong.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS