Bantuan sosial yang sifatnya tidak permanen, ini juga dapat diprioritaskan dilakukan AA.
Sementara yang dikecualikan dari Automatic Adjustment (AA) adalah kegiatan Belanja terkait Bantuan Sosial yang permanen meliputi; Penerima Bantuan luran (PBI) jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako Belanja.
Kemudian Belanja terkait pentahapan Pemilu, Belanja terkait IKN, Belanja untuk pembayaran kontrak Jamak dan Belanja untuk pembayaran ketersediaan.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS