"Srikandi bukan dalam rangka naskah dinas tapi dalam rangka sistem pemerintahan kenapa? Karena Srikandi ini memiliki peran dalam hal menyatukan atau istilahnya mengusung amanat dari Perpres 39 2019 terkait dengan satu data yang kami sendiri dalam UU Kearsipan disatukan namanya satu data Kearsipan secara nasional . Jadi kalau bapak ibu memiliki aplikasi umum atau khusus yang diimplementasikan kami berharap bahwa aplikasi umum yang lain atau aplikasi khusus yang dikembangkan ini juga bisa terintegrasi dengan aplikasi umum bidang Kearsipan Dinamis dengan Srikandi karena Srikandi sebagai aplikasi umum, ini akan menghimpun dari seluruh aplikasi yang ada," urainya. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS