Bocah 5 Tahun di Bolmong Dirudapaksa Setelah Dihabisi Tetangga Sendiri
POS-KUPANG.COM, BOLMONG - Seorang bocah 5 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara mengalami nasib tragis.
Bocah 5 tahun berinisial M (5) itu ditemukan tewas di perkebunan Ponompian Kecamatan Dumogo, Kabupaten Bolmong, Kamis (16/2/2023).
Sebelum ditemukan tewas, bocah M sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Orang yang tega menghabisi nyawa korban tak lain merupakan tetangganya sendiri, JT (43).
Ironisnya, pelaku sempat merudapaksa korban yang saat itu sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi.
"Pengakuannya dalam keadaan tak bernyawa dia memperkosa sebelum dia membuang ke perkebunan," katanya dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023).
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan visum guna membuktikan pengakuan pelaku.
"Kita tunggu sampai 3 hari kedepan, hasil visumnya akan keluar di situ akan diketahui hasilnya seperti apa," tambahnya.
Baca juga: Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Laus Nunkurus Kupang
Motif Pembunuhan
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, motif sementara pelaku membunuh korban karena kesal dengan ayah korban.
"Dugaan sementara motifnya pelaku kesal terhadap ayah korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi," kata Jules, Kamis (16/2/203).
Jules menuturkan, korban meninggal dunia diduga akibat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh JT.
Setelah tewas, jasad korban kemudian dibuang. Diduga kuat korban dibunuh karena dianiaya tersangka.
"Setelah itu pelaku membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompian, Kabupaten Bolmong," terangnya.
Baca juga: Cabuli Bocah 3 Tahun di Manggarai Timur, Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Kronologi Korban Hilang
Melansir TribunBolmong, kejadian bermula pada Minggu (12/2/2023) sekira pukul 18.00 Wita.
Saat itu, korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung.
Sang ayah kemudian memberikan uang Rp 1.000 kepada korban.
M pun pergi untuk jajan, namun ia tak kunjung pulang ke rumah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, Farida Mooduto.
"Pengakuan ayahnya, M meminta uang Rp 1.000 untuk membeli makanan ringan dan pergi."
"Namun hingga ayah M pergi ke warung untuk membeli mie, ayahnya bertanya kepada pemilik warung apakah M datang membeli makanan ringan," jelas.
Saat itu, pemilik warung membenarkan bahwa M memang sempat membeli makanan ringan di tempatnya.
Namun dari keterangan pemilik warung, M datang beberapa kali datang untuk membeli makanan ringan dengan pecahan uang yang berbeda-beda.
Baca juga: Ibu Muda Suruh 17 Bocah Remas Payudara, Modus Buka Rental PS
"Ternyata M beberapa kali ke warung membeli makanan ringan dengan pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, dan terakhir Rp 12.000, seperti yang dikatakan pemilik warung," paparnya.
Ayah korban pun sempat heran karena anaknya memiliki banyak uang, sedangkan ia hanya memberi Rp 1.000 kepada korban.
Farida mengungkapkan, pemilik warung sempat menanyakan ke korban dari mana uang tersebut.
M mengaku bahwa uang itu diberikan oleh tetangganya.
"Hingga pukul 03.00 Wita, ayah M sudah merasa cemas, akhirnya memutuskan memanggil para tetangga lain untuk melihat ke rumah yang dimaksudkan pemilik warung," terangnya.
Namun, saat didatangi, rumah tetangga yang dicurigai tersebut sudah dalam kondisi kosong.
Baca juga: Pria di Sumedang Tega Cabuli Bocah Difabel Yang Baru Jalani Operasi
Saat diperiksa, di rumah tersebut terdapat banyak bungkusan makanan ringan yang sama seperti yang dibeli oleh korban di warung.
Ditemukan juga diduga noda darah di tempat tidur.
"Dari situ dicurigai kalau M dibawa lari oleh tetangganya," jelasnya.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (15/2/2023), dilansir TribunBolmong.
"Iya pelaku diamankan di wilayah Polsek Dondo Polres Tolitoli Sulteng," kata Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, mengutip TribunSulut.
Kepada polisi, JT telah mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban. (*)
Brita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS