Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Tetapkan 3 Dapil di Malaka dan Alokasi Kursi Dewan

Sedangkan daerah pemilihan (Dapil) II ini meliputi Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Weliman, Wewiku, dan Rinhat.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
PPS - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Yosep Nahak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, telah menetapkan daerah pemilihan atau dapil di Kabupaten Malaka yakni tetap menggunakan III Dapil.

Pertama daerah pemilihan (Dapil) I ini meliputi Kecamatan Malaka Tengah Kobalima, dan Kobalima Timur. 

Sedangkan daerah pemilihan (Dapil) II ini meliputi Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Weliman, Wewiku, dan Rinhat.

Kemudian daerah pemilihan (Dapil) III ini meliputi Kecamatan Malaka Timur, Sasitamean, Botin Leobele, Io Kufeu, dan Laenmanen. 

Baca juga: Bupati Simon Nahak Lantik 2 Camat di Malaka, Begini Pesannya 

Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi KPU Malaka, Yosep Nahak kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Rabu 8 Februari 2023. 

Terkait dengan jumlah kursi anggota DPRD di Dapil Malaka I sebanyak 9 kursi, Malaka II sebanyak 10 kursi, dan Malaka III sebanyak 6 kursi. 

"Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan sudah ditetapkan dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang," tutupnya. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved