Korupsi PDAM Tirta Lontar

Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe mendapat vonis majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun)

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
VONIS - Suasana persidangan pembacaan vonis atau putusan hakim terhadap kasus korupsi dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Senin 6 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.

Terdakwa Johanis Ottemoesoe terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Tirta Lontar seniali Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayani masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A  secara online pada Senin 6 Februari 2023 siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juaniarti didampingi dua hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frengky Radja SH, Bangkit Simamora SH dan para kuasa hukum terdakwa. 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi bersama-bersama dan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaaan primer .

Baca juga: BREAKING NEWS : Jaksa Sita Aset Milik Mantan Dirut PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang 

Ketiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar terdakwa maka akan dipidana kurungan badan selama 2 bulan .

Selain itu menghukum kepada terdakwa  Johanis Ottemoesoe untuk membayar uang Pengganti kerugian negara sejumlah Rp 405 juta, sedangkan Terdakwa Tris Talahatu sejumlah Rp 95 juta dan Terdakwa Adik Nurhayati sebesar Rp 75 Juta.

Dengan ketentuan jika ketiga terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 bulan, 3 bulan dan 5 bulan.

Selain itu, menetapkan kepada tiga terdakwa Tetap berada dalam tahanan, dan para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Dalam sidang putusan tersebut para terdakwa menjalani persidangan dari Rutan Kelas II B, dan Rutan Perempuan Kupang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juaniarti didampingi dua Hakim Anggota,
Turut hadir secara offline, JPU Frengky Radja, SH., Bangkit Simamora, SH.,dan para Penasehat hukum Terdakwa.  (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved