Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang berusaha memperbaiki catatan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan agar bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada tahun 2022 lalu predikat Wajar Dengan Pengecualian WDP masih diraih Pemkab Kupang lantaran masih banyak catatan merah yang harus dibenahi terlebih dahulu.
Sementara Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu 11 Januari 2023 mengungkapkan tahun lalu Pemkab Kupang mendapatkan WDP karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terlambat.
Baca juga: Kursi DPRD Kabupaten Kupang Berkurang Lima, Simak Penjelasan Ketua KPUD
"Target kita WTP di tahun 2023. Ada 138 tindak lanjut yang harus ditindak lanjuti. Itu akumulasi dari tahun 2005 sampai sekarang," ungkap Bupati Korinus.
"Yang harus kita tindaklanjuti dari nomor satu sampai sekian itu teguran, petunjuk, teguran, petunjuk. Semuanya dalam bentuk narasi. Ini kerja susah apa," ungkapnya dengan nada cukup kesal.
Ada beberapa hal yang di notice BPK, misalnya uang yang ada di koperasi tapi kata dia BPK tidak meminta untuk dikembalikan hanya disitu ditekankan berikan penjelasan soal uang itu.
Soal target WTP juga pada tahun 2022 lalu keuangan Pemkab Kupang mengalami defisit 68 M. Maka itu pada Tahun 2023 ini dia meminta agar para pimoinan SKPD melakukan efisiensi anggaran sebab silpa tahun ini saja tidak cukup untuk menutupi defisit yang ada.
Baca juga: Polisi Ambil Sampel Salome Diduga Daging Tikus di Kabupaten Kupang, Pedagan Masih Tetap Jualan
"Lakukan efisiensi sebaiknya dan kita lihat di perubahan anggaran," tutupnya
Sebelumnya pada Senin 9 Januari lalu saat penyerahan DPA kepada 57 pimpinan SKPD lingkup Pemkab Kupang Kepala Badan BPKAD Rima Salean mengungkapkan tahun 2023 ini, Postur APBD 2023 Kabupaten Kupang senilai 1 triliun 391 Miliar rupiah.
Dengan pendapatan sebesar 1 Triliun 316 Miliar, dan belanja sebesar 1 triliun 355 Miliar dengan target penerimaan daerah sebesar 75 Miliar dan pengeluaran 36 Miliar.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS