POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan kawasan Kotaraja, Jayapura.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo saat dihubungi Tribun, Selasa 10 Januari 2023.
Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menhgatakan Lukas ditangkap sekitar pukul 11.00 saat sedang asyik menyantap papeda.
"Saat sedang makan di sebuah resto. Sedang makan papeda lalu kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya.
Saat penangkapan kata Kapolda, Lukas bersikap kooperatif dan tidak melawan. "Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujar Mathius Fakhiri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan usai diamankan, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. "Tim penyidik KPK sedang bekerja melakukan proses penyelesaian berkas perkara Lukas Enembe," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura, Massa Pendukung Serang Mako Brimob
Terkait langkah hukum berikutnya, Ali Fikri menegaskan hal itu jadi kewenangan penyidik KPK apakah langsung menahannya.
"Sehingga setelah proses pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu jadi kewenangan penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi dasar pihaknya menangkap Lukas Enembe.
"Kami memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini, yang sekalipun penasihat hukumnya, telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini, tetapi kami sekali lagi tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum LE untuk berobat ke Singapura," kata Ali Fikri.
Alasan lain, lanjut Ali Fikri, yaitu soal kemunculan Lukas Enembe di ruang publik. Diketahui, Lukas sempat meresmikan kantor gubernur serta beberapa gedung lainnya di Papua.
"Bahwa ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek pemerintah provinsi Papua. Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," katanya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Lukas Enembe, Diduga Hendak Meninggalkan Indonesia
Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik KPK dibantu Brimob Polda Papua lantas langsung menangkap Lukas Enembe.
"Sehingga kami melakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta, tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," ujar Ali Fikri.
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) yang dipimpin Roy Rening mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe diberangkatkan dari Bandara Sentani ke Jakarta pada sekitar pukul 14.00 WIT.
"Kami sudah mendatangi Mako Brimob Polda Papua dan begitu dapat keterangan bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara," kata Roy Rening.
Menurut Roy Rening, pihaknya sesampainya di sana, Lukas Enembe sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta. "Kami akan mengikuti prosedur yang ada, terkait dengan penahanan Lukas Enembe," ujarnya.
Kuasa Hukum Lukas Enembe lainnya Petrus Balla Pattyona meminta KPK agar menjamin kesehatan Lukas Enembe."Kami minta kesehatan pak Gubernur juga dipertimbangkan oleh KPK," katanya.
Tak hanya itu, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua beserta keluarga berharap agar Lukas Enembe bisa dirawat di Singapura apabila jatuh sakit lagi.
"Selain kesehatan, kami juga meminta kepada KPK untuk mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe dan keluarga untuk dirawat di Singapura," ujarnya.
Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. (tribun network/ham/ray/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS