Selanjutnya juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan Pasal 90 UU ASN.
Berikut syarat Honorer langsung diangkat jadi PNS 2023 menurut RUU ASN terbaru:
1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun
2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun
4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
5. Dan bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)
Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS semuanya diangkat melalui seleksi administrasi, yang berupa validasi dan verifikasi data SK pengangkatan.
Personil yang diangkat sebagai PNS juga diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.
Kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian adalah beberapa bidang tersebut.
Ketika honorer telah menjadi PNS, pemerintah juga akan mempertimbangkan tunjangan, gaji, dan sertifikat pendidikan terakhir para kandidat.
Pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disetujui dan paling lama 3 tahun setelahnya, sesuai Pasal 135A.
Pemerintah pusat akan langsung menangani prosedur pengangkatan tersebut.
Orang-orang yang disebutkan di atas dapat mengajukan surat pernyataan tidak setuju jika mereka tidak ingin atau keberatan menjadi pegawai negeri.
Surat pernyataan yang dimaksud dapat berisi pernyataan ketidaktertarikan seseorang untuk diangkat sebagai pegawai negeri atau PNS.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS