"Kalau tidak ada bencana, kalau tidak ada krisis ya. Realisasi pajak ya, 90 miliar (ditahun sebelumnya) tahun ini kita 111 miliar," sebut dia, Selasa 3 Januari 2023.
Baca juga: DP2KB Kota Kupang Gelar Rakor TPPS dan Desiminasi Audit Kasus Stunting
Ia menyinggung tentang penarikan pendapatan dari retribusi yang di tahun ini akan merubah pola. Retribusi yang tidak mencapai target karena faktor seperti sistem pembayaran.
Untuk itu, bersama dinas terkait, Bapenda Kota Kupang berkoordinasi dengan Bank NTT untuk menyiapkan sistem pembayaran secara online. Hal itu untuk mencegah kebocoran atau penggelapan uang pendapatan daerah.
Segala jenis sistem pembayaran online yang dimiliki Bank NTT, menurutnya akan dipadukan ke dinas pengelola pajak dan retribusi Kota Kupang untuk melakukan pembayaran.
Lebih lanjut Ama Radah mencontohkan, pengelolaan parkir nantinya juga akan menggunakan tenaga PTT ataupun juru parkir yang ada, tanpa melalui pihak ketiga lainnya. Ia pun berkata, proses itu akan dilakukan evaluasi berkala.
Untuk mendukung strategi memaksimalkan pendapatan di daerah, Pemkot akan merubah peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah. Ia berharap agar perda itu bisa ditetapkan awal tahun ini agar langsung diterapkan dalam kurun waktu 2023.
Dia mengaku dirinya belum bisa berbicara banyak tentang sumber-sumber pendapatan yang harus dioptimalkan. Sebab, dokumen terkait dengan pendapatan saat ini sedang dilakukan asistensi di Setda Kota Kupang.
Rencananya dalam pekan ini, setelah asistensi dokumen itu, pihaknya bisa melakukan pemetaan sekaligus melihat sumber pendapatan yang ada. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS