Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Sejumlah tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi P3K tahun 2022 mengadu ke pimpinan DPRD TTS. Mereka menilai penilaian seleksi PPPK yang diterapkan tidak adil.
Mereka mendatangi Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau dan Wakil Ketua, Religius Usfunan pada Rabu 4 Januari 2023.
Perwakilan tenaga kesehatan yang dimaksud antara lain Maria Naat, Getreda Kaisar dan Yusmiati E One.
Baca juga: Kapolda NTT Hadiri Acara Open House Nataru di Rumah Jabatan Wakil Bupati TTS
Maria Naat, TKD desa Salbait mengatakan pihaknya datang ke DPRD TTS untuk mencari keadilan karena menurut pihaknya penilaian yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan.
"Waktu tes kami ada 45 orang dan yang mengabdi di Puskesmas Salbait ada 4 orang. Anehnya justru yang lulus, mereka yang dari luar Salbait," ungkap wanita yang sudah tiga tahun mengabdi di Salbait ini.
Letak persoalannya kata Maria, ada pada penilaian afirmasi.
"Nilai saya yang paling tinggi dari tiga orang dan saya punya peluang. Jika yang lulus tidak mendapat nilai afirmasi maka seharusnya saya yang lulus," ungkapnya.
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang, Rumah Warga Desa Bijaepunu Mollo Utara TTS Rusak
Sementara itu, Getreda Kaisar, Nakes TKD Loli, juga mengelukan bahwa ada yang lulus dan mendapat tambahan nilai afirmasi 25 padahal dari luar TKD Loli.
Selanjutnya, Yusmiati E One, Perawat di Siso juga mengeluhkan hal yang sama. Dirinya mengharapkan keadilan dan penempatan nilai sesuai porsinya.
Menanggapi pengaduan para Nakes tersebut, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD TTS mengatakan
sebagai wakil rakyat pihaknya meminta agar aturan ditegakkan.
Menurut Religius Usfunan, harus ada klarifikasi dari BKPSDMD karena Keputusan Menpan dan RB No 968 2022 tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bagian 15 poin B dan C yang berbunyi:
Baca juga: Warga TTS Terseret Banjir dan Tewas di Sungai Niumuti Takari
b. pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan).
c. pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatus sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas).
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau mengatakan pihaknya tetap akan mengawal aspirasi para Nakes hingga mendapatkan keadilan.