Pemilu 2024

17 Parpol Resmi Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Terganjal di NTT dan Sulawesi Utara

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parpol peserta Pemilu 2019. Pada Rabu 14 Desember 2022, KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai pesertai Pemilu 2024.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).

Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dan Sulawesi Utara.

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU Pusat, Jakarta.

Dengan begitu, ada delapan partai politik non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Jokowi Teken Perppu Pemilu: Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama, Kursi DPR RI Tambah Jadi 580

Delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

Berikut 17 Partai Politik yang berhasil lolos untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024:

- PDI Perjuangan
- PKS
- Partai Perindo
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh

KPU juga menetapkan enam partai lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota tahun 2024.

Keenam partai lokal Aceh yang dinyatakan lolos menjadi peserta yakni Partai Aceh, PAS Aceh, Partai Gabthat, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca juga: Hari Ini KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Sebut Partai Ummat Dicoret

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022.

Sebelumnya, KPU seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta.

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Verifikasi Faktual Perbaikan Bagi Parpol

Partai Ummat mengungkapkan sumber A1 yang memberikan informasi terkait isu mereka tidak diloloskan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, mengatakan sumber yang melaporkan melalui video itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Dapat dipertanggungjawabkan kalau itu ya. Karena yang bersangkutan melaporkan ke kami dalam bentuk video gitu kan," kata Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, pelapor merupakan anak dari Anggota Partai Ummat. "Yang melaporkan itu dalam video itu anaknya. Karena ibunya yang (didatangi verifikator)," ujarnya.

"Jadi modusnya itu mereka didatangi verifikator. Kemudian mereka ditanya nama, alamat, sudah betul gitu kan, ditanya KTP," tambahnya.

Namun, Nazaruddin menyebutkan, kejanggalan terjadi ketika ibu dari pelapor itu tidak dimintai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Ummat. "Tapi tidak ditanya KTA. Kemudian disuruh tanda tangan formulir," katanya.

"Nah ternyata formulir itu adalah formulir dari partai yang lain. Gitu," tegasnya.

Nazaruddin juga mengaku pihaknya dipersulit terkait verifikasi faktual sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. “Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu di persulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten,” katanya kepada wartawan.

Baca juga: Inilah Empat Parpol yang Dapat Penghargaan dari KIP dengan Predikat Cukup Informatif

Nazaruddin mengklaim dirinya juga menemukan adanya manipulasi data keanggotaan Partai Ummat di beberapa daerah. “Kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudia diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.

“Di salah satu daerah di Sulawesi Utara,” lanjutnya.

Berdasarkan catatan, Partai Ummat hanya mendapatkan satu wilayah memenuhi syarat dari syarat minimal 11 wilayah. Menurutnya, hal itu mengejutkan sekaligus mencerminkan seolah-olah Partai Ummat tidak melaksanakan input data, tidak menyerahkan data ke KPUD Provinsi hingga persyaratan yang tidak terpenuhi

“Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan, baik itu didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang dserahkan ke KPU,” katanya.

Nazaruddin lantas menyinggung ketentuan dari KPU yang memberikan sejumlah persyaratan terkait verifikasi faktual di beberapa daerah. Kata dia, dalam aturannya dimungkinkan bagi partai politik untuk melakukan verifikasi faktual secara fisik, ke kantor partai hingga melalui video recording.

Namun, lanjut dia, pelaporan melalui video recording ini justru banyak ditolak di beberapa Kabupaten. Seperti pada 12 daerah di Nusa Tenggara Timur. Nazaruddin mengatakan belasan daerah tersebut tidak mendapatkan masalah.

“Dan itu kita buat video recording dan itu di lima daerah di NTT itu ditolak tapi di 12 daerah yang lain di NTT itu diterima. Sedangkan untuk Sulawesi Utara kita mengalami kesulitan di hampir semua daerah mekanisme itu ditolak,” ucap Nazaruddin.

Baca juga: Pemilu 2024, Partai Hanura Manggarai Timur Target Menang dengan Enam Indikator

“Kalau soal itu saya kira berita-berita sudah banyak lah ya ada yang dibantu bahkan difasilitasi, dipermudah, ada yang dipersulit bahkan tadi saya katakan bahwa data kami, ada yang di formulirnya itu diperintukkan untuk partai yang lain,” lanjut dia.

Wakil Menteri Daman Negeri John Wempi Wetipo mengatakan data DP4 yang diberikan dari pemerintah ke KPU merupakan catatan semester I tahun 2022 yang telah divalidasi dan diverifikasi.

"Kemendagri menyerahkan DP4 untuk pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ucapnya.

Sementara Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kemlu Siti Nugraha Mauludiah menyebut untuk DP4 Luar Negeri ada sebanyak 1.806.714 jiwa dengan rincian 740.105 laki-laki dan 1.806.714 perempuan.

"Data WNI ini dinamis karena itu kami melakukan pemutakhiran data secara berkesinambungan," urai Siti. (tribun network/dan/fal/reynas abdila/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini