POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).
Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dan Sulawesi Utara.
Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.
"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
Dengan begitu, ada delapan partai politik non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Pemilu: Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama, Kursi DPR RI Tambah Jadi 580
Delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Berikut 17 Partai Politik yang berhasil lolos untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024:
- PDI Perjuangan
- PKS
- Partai Perindo
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh
KPU juga menetapkan enam partai lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota tahun 2024.
Keenam partai lokal Aceh yang dinyatakan lolos menjadi peserta yakni Partai Aceh, PAS Aceh, Partai Gabthat, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca juga: Hari Ini KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Sebut Partai Ummat Dicoret
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022.
Sebelumnya, KPU seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta.