Ia menegaskan bahwa, apabila pihak Pansel PPPK Guru Kabupaten TTU meminta persyaratan akta mengajar dan jangka waktu mengajar dalam seleksi administrasi tersebut, maka pihaknya juga memenuhi persyaratan tersebut.
"Orang-orang besar di TTU ni bisa sampai tega sekali tiadakan kami, terus hanya satu orang yang kasih lolos ni. Kalau sampai kami mengabdi sudah 10 tahun baru tidak diakomodir ini saya rasa pemerintah lagi sakit,"
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus saat dikonfirmasi bungkam tentang hal tersebut.
Arkadius Atitus hanya membaca pesan WhatsApp POS-KUPANG.COM, dibuktikan dengan centang biru pada pesan yang dikirim namun tidak memberikan jawaban terhadap konfirmasi tersebut.
Hal yang sama juga terjadi ketika Kabid Pengembangan BKDPSDM Kabupaten TTU, Aris Santar saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengenai polemik tersebut. Namun tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS