Pihaknya sendiri tengah berjuang untuk merevisi Undang-undang Nomor 5 tahun tahun 2014 pasal 31 ayat 1a terkait pengangkatan honorer sebagai pengawai negeri sipil.
Tentunya revisi ini akan berhadapan lagi dengan ketetapan pemerintah soal PPPK.
Revisi ini juga untuk memprioritaskan masa abdi guru honorer atau pegawai lainnya yang telah lama seperti yang telah 10 tahun ke atas untuk mendapatkan apresiasi terhadap dedikasi yang diberikan.
Pada 2020 lalu pihaknya telah bertemu dengan Komisi II DPR RI untuk membahas hal tersebut. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS