Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun.
Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Baca juga: Syarat Umur dan Masa Kerja Bagi Honorer yang Bisa Diangkat jadi CPNS 2023
Dokumen yang harus dipersiapkan
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg.
2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS