"Arah dari kegiatan ini adalah bahwa ke depan kita akan upayakan undang-undang kebahasaan agar bahasa setempat memiliki regulasi yang jelas dalam kaitan dengan perlindungan dan pelestarian bahasa daerah," tandasnya.
Elis menjelaskan, FTBI juga dilaksanakan untuk mendukung hari bahasa ibu internasional pada 22 Februari 2023 mendatang.
"Semua bahasa daerah di NTT belum ada regulasinya. Hal ini dikarenakan belum ada perda yang mengatur. Kita upayakan agar ada perda yang mengatur perlindungan dan pelestarian bahasa daerah. Jika bahasa daerah kuat, maka bahasa Indonesia semakin bermartabat. Bahasa daerah sebagai identitas jati diri dan suku kita. Bahasa daerah adalah rumah untuk kita kembali," terangnya.
Sementara itu, Sekda kabupaten TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., yang hadir membuka kegiatan ini, mewakili pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada pihak Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atas terselenggaranya kegiatan FTBI di SMAN 3 Soe.
Dirinya menyebut pihak pemda mendukung penuh terselenggaranya kegiatan ini untuk melestarikan bahasa daerah sebagai identitas suku dengan menyasar generasi muda.
Pantauan Pos Kupang, ratusan peserta yang berpartisipasi dalam perlombaan ini mengenakan pakaian adat lengkap. Mereka tampak antusias mengikuti perlombaan yang ada. (Din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS